Ada yang sudah tahu apa itu aplikasi SiCANTIK Cloud? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, aplikasi SiCANTIK Cloud itu bisa memberikan banyak kemudahan dalam pelayanan perizinan di daerah.

SICANTIK CLOUD adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik yang merupakan aplikasi pemenuhan komitmen perizinan di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

SiCANTIK Cloud adalah aplikasi yang mempermudah kita dalam mengurus beberapa perizinan. Seperti di Aceh Timur misalnya, yaitu Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Operasional Klinik (IOK), Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIPATLM), dan Izin Pembuangan Limbah Cair Domestik (IPLC).

Sampai saat ini aplikasi SiCantik sudah mengalami 5 kali proses pengembangan. Versi pertama SiCantik 1.0 dirilis pada tahun 2010, SiCantik 2.0 pada tahun 2012, SiCantik 3.0 di tahun 2013, dan SiCantik 4.0 di tahun 2014.

Kemudian tahun 2017 sampai sekarang SiCantik Cloud (5.0) sudah memiliki 103 pengguna dari pihak Pemda.

Logo Baru

Logo Baru SiCantik Cloud 5.0
Logo Baru SiCantik Cloud (5.0).

Bukan hanya program aplikasinya saja yang diperbaharui, bahkan logo SiCantik Cloud pun dibuatkan yang baru. Logo baru ini merepresentasikan SiCantik Cloud yang terintegrasi dalam satu pintu layanan.

“Logo SiCantik Cloud ini dirilis untuk memberikan representasi dari beberapa keutamaan aplikasi yang memberikan kemudahan pada pemerintahan daerah. Terutama kecepatan dalam memberi akses layanan, sehingga tidak perlu ke Jakarta terlebih dahulu,” jelas Semuel A. Pangerapan di acara Deklarasi SiCantik Cloud, di Gedung Kominfo Jakarta, pada Jumat (30/08/2019) lalu.

Beri Kemudahan

Tampilan aplikasi SiCANTIK Cloud
Tampilan muka aplikasi SiCANTIK Cloud

Semuel Abrijani Pangerapan juga mengharapkan aplikasi SiCANTIK Cloud dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan perizinan di daerah.

Dijelaskannya, sebagai aplikasi umum dalam penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah dapat mendukung implementasi Sistem One Single Submission (OSS).

“Aplikasi SiCANTIK Cloud adalah sebuah aplikasi yang berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana saja. Selain itu, SiCANTIK Cloud juga bisa digunakan untuk segala bentuk perizinan. Mudah penggunaannya, dan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah setempat,” terangnya.

Dirjen Semuel berharap, SICANTIK CLOUD dapat digunakan oleh lebih banyak pemerintah daerah. Pihaknya siap untuk membangun sentra-sentra pelatihan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi para pengguna SiCANTIK Cloud.

Registrasi Pemohon di aplikasi SiCANTIK Cloud
Cara registrasi pemohon di aplikasi SiCANTIK Cloud sangat mudah.

Saat genpi.id mencoba, untuk registrasi pemohon cukup mudah. Kita diminta untuk mengisi form informasi ‘Data User’. Seperti username, nama, email, dan instansi yang dituju.

Untuk identitas, kita isi tipe identitas, nomor identitas, jenis kelamin, pekerjaan, tempat lahir, tanggal lahir. Kemudian dilanjutkan dengan mengisi form kontak dan alamat. Selesai.

Video Tutorial Aplikasi Sicantik Cloud

Genpi.id juga mencari video tutorial cara menggunakan Sicantik Cloud yang ada di youtube. Kamu bisa simak video di bawah ini milik akun youtube Iradian Ardhi.

Ada 53 Izin dan 14 Non Izin Dapat Diurus di SiCANTIK

Melalui aplikasi siCantik Cloud ini, kita bisa mengurus 53 izin dan 14 non izin.

Di beberapa daerah sudah bisa mengurus perizinan online. Antara lain: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Pendirian Sekolah.

Kemudian ada Izin Mendirikan Klinik, Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Izin Penyelenggara Kursus, Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Industri (IUI).

Segera Luncurkan SiCANTIK Cloud Berbasis Android dan iOS

Dalam waktu dekat, menurut Dirjen Semuel, pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS. Tentu saja bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan yang terhubung dengan aplikasi SiCANTIK Cloud.

Daerah Yang sudah Dilayani

Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bontang, Kabupaten Agam, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Alor, Asahan, Asmat, Badung, Balangan, Bandung, Bandung Barat, Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangkalan, Banjar, Banjarnegara.

Banyuasin, Bantul, Bantaeng, Barito Kuala, Barito Timur, Barito Utara, Barito Selatan, Batang, Batang Hari, Bekasi, Belitung, Belitung Timur, Belu, Bengkalis, Bengkayang, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Berau, Biak Numfor, Bintan, Bireun, Blitar, Blora, Boalemo, Bogor, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bombana, Bone Bolango, Boven Digoel, Boyolali, Bulungan, Bungo, Buol, Buru, Buru Selatan.

Baca juga:
* Bus DAMRI Pontianak: Rute dan Harga Tiket 2019

Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Cianjur, Ciamis, Cilacap, Dairi, Deli Serdang, Deiyai, Demak, Demo, Dharmasraya, Donggala, Dogiyai, Empat Lawang, Enrekang, Ende, Fak Fak, Gayo Lues, Garut, Gianyar, Gorontalo, Gorontalo Utara, Grobogan, Gunung Kidul, Halmahera Selatan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Indramayu, Intan Jaya, Jayapura.

5 COMMENTS

  1. uda bln registrasi tapi sampe sekarang blom dapat email????
    gimana caranya ya biar kita tau paswordnya.
    biar kita bisa lanjut untuk selanjutnya.
    Trimakasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here