Mataram, Lombok. UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta bersama dengan Kemenparekraf, melaksanakan acara ‘Sosialisasi & Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual’. Acara ini berlangsung sehari, Kamis 22 Oktober 2020, di hotel Golden Palace Mataram.

Seratus lebih peserta antusias mendaftarkan logo atau merk usaha mereka. Sayang sekali, sampai acara dimulai, total peserta yang hadir kurang dari seratus persen. Kesempatan baik, yang seharusnya dimanfaatkan maksimal oleh para pengusaha, baik UMKM maupun skala menengah. Utamanya yang logo atau merk usahanya, belum terdaftar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Pada sambutannya, Ary Wijayani (Ketua Panitia Pelaksana) menjelaskan Mataram adalah kota ketiga, dari total empat kota yang menjadi lokasi acara. Kota pertama dan kedua adalah kota Bitung, serta kota Balige di kawasan Danau Toba Sumatera Utara. Kota terakhir, yaitu kota Banyuwangi Jawa Timur.

Plt. Kadispar Lombok Tengah, H. Nasrun, menyampaikan rasa bangga dengan dipilihnya Lombok sebagai lokasi acara.

“KEK Mandalika bisa bersinergi dengan kekuatan para UMKM. Dimana, ketika nanti Mandalika atau Lombok dikunjungi, mereka juga bisa mendatangkan pendapatan dengan berbelanja sebanyak mungkin produk-produk UMKM ini. Jadi, sebaiknya dimanfaatkan momen fasilitasi, untuk meningkatkan kualitas produk UMKM Anda,” demikian disampaikan H. Nasrun.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menekankan bahwa pelaksanaan acara ini sebagai wujud pelaksanaan peran pemerintah, yang fokus meningkatkan perekonomian nasional.

“Ini adalah salah satu sektor penggerak dan daya ungkit ekonomi nasional sampai tahun 2025 nanti. Hadirnya KEK Mandalika di Lombok, juga dengan kontrak bersama Dorna MotoGP, perkembangannya luar biasa. Bahkan, telah disiapkan pula showroom, wadah para UMKM display produk-produk mereka,” sebagian dari pernyataannya pada sambutan.

Usai seremoni pembukaan, tiga narsum lalu menyampaikan beberapa materi terkait tema acara. Di sesi ini, Robinson Surya mengingatkan untuk mengunduh aplikasi BIIMA Kemenparekraf. Aplikasi ini memuat lengkap segala hal terkait HAKI. Materi dilanjutkan oleh DJKI Kemenkumham, menguraikan selayang pandang tentang Kekayaan Intelektual (KI). Sesi ditutup oleh Ari Wijayani, menjelaskan lengkap prosedur pengakuan KI.

Penyampaian materi langsung dibuka dengan diskusi serta tanya jawab. Seorang pemilik UMKM dari desa Darmaji, Loteng, mempertanyakan apakah dibenarkan menggunakan satu warna dari merknya yang telah disetujui untuk produk lainnya. Diskusi diramaikan pula oleh banyak peserta lainnya.


Urutan acara terakhir, yaitu fasilitasi dari pendaftaran merk-merk peserta. Tim narsum bimtek yang memberikan konsultasi, dari UPN Veteran Yogyakarta, Kemenparekrag/Baparekraf, DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) dan AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual). Total 105 merk difasilitasi pendaftaran KInya.

Satu nama unik tertera. Illuminasi, satu UMKM yang menyediakan jasa pengiriman nasi. Merk-merk lain, didominasi produk kopi, kacang mete, olahan rumput laut serta kuliner harian khas Lombok. Cemilan daun pegagan, manisan rumput laut, namun juga beberapa olahan kreatif. Baik dari bahan tertentu, juga kreasi dari sampah plastik.

Acara ditutup jam 4 sore, dengan wajah-wajah lega peserta. Produk-produk mereka terasa semakin siap bersaing, karena merk dagang mereka telah terdaftar dengan resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here