Generasi Pesona Indonesia Nasional sebagai induk komunitas Genpi di 34 Provinsi pada tahun 2020 ini melaksanakan beberapa program SDM. Beberapa program yang telah dan sedang berjalan adalah registrasi ulang member aktif melalui halaman member.genpi.id dan merealisasikan penerbitan SK Kepengurusan Genpi Provinsi. 

Gelombang pertama registrasi member aktif ini akan ditutup secara resmi pada 31 Agustus 2020. Selanjutnya data member aktif akan diberikan kepada provinsi untuk dapat dikelola dan diaktivasi. Genpinas telah merumuskan beberapa kegiatan hingga desember nanti yang memang dikhususkan untuk member yang telah melakukan registrasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan apresiasi sekaligus aktivasi member yang telah melakukan registrasi, sambut Ketua 1 Genpinas Bidang SDM dan Organisasi Primo Yves Mangkei. 

Primo yang juga Ketua Umum Genpi Sulawesi Utara ini menyambut baik banyaknya member yang registrasi. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada kawan- kawan diseluruh Indonesia yang telah registrasi dan setia merawat semangat komunitas Genpi melalui berbagai aktifitas baik online maupun offline.

Banyaknya provinsi maupun kabupaten/kota yang menginginkan adanya SK resmi kepengurusan telah diwujudkan dengan diterbitkannya surat dari Genpinas untuk meminta Provinsi mengajukan SK Kepengurusannya. Komunitas Genpi telah resmi berbadan hukum sebagai komunitas atau Bahasa hukumnya perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0015693.AH.01.07 Tahun 2018 dan telah diperbaharui melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0000560.AH.01.08 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan Genpinas.  

Genpinas ingin agar secara administrasi komunitas ini terorganisir dengan baik. Mengingat besarnya nama Genpi dan wilayah cakupan yang menasional maka koordinasi dan pengawasan dirasa sangat perlu, bukan hanya dari Genpinas ke daerah namun dari daerah ke Pusat ( Genpinas) demikian Ghera Nugraha Sekretaris Umum Genpinas Menjelaskan. 

Adapun empat provinsi yang telah menerima SK ini diantaranya adalah Genpi Provinsi Bengkulu, Genpi Provinsi NTB, Genpi Provinsi Banten dan Genpi Provinsi Jawa Timur. Adapun SK ini secara resmi diajukan oleh pengurus provinsi kepada Genpinas dengan melampirkan berbagai ketentuan seperti data kepengurusan lengkap dengan CV dan KTP, Nomer Anggota hasil registrasi serta program yang telah dan akan dijalankan. Provinsi yang lain akan menyusul sesuai hasil review dan pengajuan.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Genpinas Siti Chotijah S.IP MA atau akrab dipanggil Mbak Jhe menyampaikan bahwa SK bukan berarti komunitas ini kaku, namun secara administratif memang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam mengemban amanah kepengurusan baik di Nasional maupun Daerah. Semoga akhir tahun semua bisa ketemu offline, selain gathering kami akan membahas banyak hal terkait komunitas Genpi.

Senada, Heru Mataya Ketua Pembina Genpinas menyampaikan dukungan atas langkah langkah Genpinas dalam pelaksanaan program khususnya SDM ini. Semua perlu ditata dan dioptimalkan agar genpi dapat berjalan baik dan makin bermanfaat. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here